Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap Pegawai Kemhansesuai kriteria sebagaimana tercantum pada lampiran IIIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan satuan kerja masing-masing.
(3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).
Koreksi Anda
