Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan (2) Penilaian aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dilakukan bagi Pegawai Kemhanyang menduduki jabatan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id