Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) bagi pejabat fungsional tertentu diatur sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
