Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) bagi pejabat fungsional tertentu diatur sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id