Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu Pegawai Kemhan maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
Koreksi Anda
