Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu; dan d. biaya. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. (4) Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi aspek biaya. (5) Berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap unit organisasi menyusun dan MENETAPKAN standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id