Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Kemhan wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berdasarkan Rencana Kerja Tahunan instansi dengan ketentuan: a. memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifatnyata dan dapat diukur. b. disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai. c. ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. (2) Dalam hal SKP yang disusun oleh Pegawai Kemhan tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. (3) Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai Kemhan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (4) SKP yang disusun oleh prajurit TNI dilingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dijadikansalah satu pendukung penilaian Dapen TNI. (5) Formulir SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda