Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Kemhan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada Sistem Prestasi Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id