Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
1. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah PNS Kemhan dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Kemhan.
2. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkatPNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
3. Prajurit TNI adalah prajurit yang berdinas di Kementerian Pertahanan.
4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai Kemhan.
5. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Kemhan pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Kemhan.
7. Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
8. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Kemhan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural EselonV atau pejabat lain yang ditentukan.
9. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang memiliki wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Kemhan, yang dijabat oleh Menteri Pertahanan.
11. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan dan penggunaan serta pengendalian sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
12. Karier adalah perkembangan dan kemajuan yang terbuka bagi Pegawai Kemhan dalam mendapatkan kedudukan tertentu, kenaikan pangkat, kesempatan masuk pendidikan dan pemindahan dan giliran penugasan.
13. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab dan wewenang dalam susunan organisasi.
14. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
15. Jabatan Fungsional adalahkedudukan yang menunjukan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai Kemhan dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Koreksi Anda
