Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan IWP perlu dilakukan pengawasan oleh unsur internal maupun eksternal sebagai berikut: a. pengawasan untuk Iuran Dana Pensiun (IDP) dilakukan oleh: 1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Itjen Kemhan) dan/atau dapat dilaksanakan secara gabungan dengan Itjen TNI serta Itjen Angkatan; dan 2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh lembaga pengawas Independen yang ditunjuk oleh Menhan bilamana diperlukan. b. Pengawas untuk DPK dilakukan oleh: 1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal masing-masing Angkatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI c. Pengawasan untuk THT-P dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PT ASABRI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id