Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan IWP perlu dilakukan pengawasan oleh unsur internal maupun eksternal sebagai berikut:
a. pengawasan untuk Iuran Dana Pensiun (IDP) dilakukan oleh:
1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Itjen Kemhan) dan/atau dapat dilaksanakan secara gabungan dengan Itjen TNI serta Itjen Angkatan; dan 2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh lembaga pengawas Independen yang ditunjuk oleh Menhan bilamana diperlukan.
b. Pengawas untuk DPK dilakukan oleh:
1) Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal masing-masing Angkatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI
c. Pengawasan untuk THT-P dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PT ASABRI.
Koreksi Anda
