Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi selisih kurang dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Kapusku Kemhan mengajukan surat permohonan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
(2) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu melakukan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP berdasarkan permohonan dari Kapusku Kemhan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan penyaluran penerimaan potongan IWP pada tahun anggaran berjalan.
(4) Kapusku Kemhan menyalurkan selisih kurang dana DPK sesuai hasil rekonsiliasi.
Koreksi Anda
