Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah tahun anggaran berakhir dilakukan rekonsiliasi rampung/ tahunan penerimaan dan penyaluran potongan IWP antara Pusku Kemhan, Pusku TNI, Ditku/Disku Angkatan, Kementerian Keuangan dan Pengelola IDP dan THT-P. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam rekonsiliasi rampung/tahunan dimungkinkan terjadinya selisih lebih atau kurang penyaluran potongan IWP. (3) Hasil rekonsiliasi rampung dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perhitungan Rampung Pembayaran IWP dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda