Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan rincian realisasi pembayaran gaji pegawai dan potongan IWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan sumber data dalam pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan potongan IWP antara Kemhan/TNI dan Kementerian Keuangan.
(2) Rekonsiliasi data IWP antara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dengan Pusku Kemhan melibatkan Ditjen Renhan Kemhan, Srenum TNI, Srena Kas Angkatan, Biro Perencanaan Setjen Kemhan dan Baku Tk.II.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh Kapusku Kemhan, Kemenkeu dan Pengelola IDP dan THT-P.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI dengan tembusan Kas Angkatan dalam hal ini Asrena Angkatan dan Kapusku TNI/Dirkuad/ Kadisku AL/ Kadisku AU serta Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan.
Koreksi Anda
