Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pengelolaan IDP dilaksanakan secara periodik oleh pengelola IDP kepada Menhan dengan tembusan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.
(2) Pelaporan atas pengelolaan THT-P merupakan kewenangan internal PT.ASABRI dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pelaporan pengelolaan DPK dilaksanakan secara periodik/berkala dan berjenjang oleh pengelola DPK kepada Menhan dengan tembusan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Khusus di lingkungan TNI, laporan masing-masing UO Angkatan dikirimkan ke Menhan melalui Panglima TNI.
Koreksi Anda
