Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pengelolaan IDP dilaksanakan secara periodik oleh pengelola IDP kepada Menhan dengan tembusan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. (2) Pelaporan atas pengelolaan THT-P merupakan kewenangan internal PT.ASABRI dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pelaporan pengelolaan DPK dilaksanakan secara periodik/berkala dan berjenjang oleh pengelola DPK kepada Menhan dengan tembusan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Khusus di lingkungan TNI, laporan masing-masing UO Angkatan dikirimkan ke Menhan melalui Panglima TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id