Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Keuangan IWP diatur sebagai berikut: a. Pertanggungjawaban Keuangan IDP diatur dengan peraturan tersendiri; b. Pertanggungjawaban Keuangan THT-P diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan c. Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur dengan peraturan tersendiri dan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Keuangan Kemhan dan TNI; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda