Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Keuangan IWP diatur sebagai berikut:
a. Pertanggungjawaban Keuangan IDP diatur dengan peraturan tersendiri;
b. Pertanggungjawaban Keuangan THT-P diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur dengan peraturan tersendiri dan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Keuangan Kemhan dan TNI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
