Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyimpanan dana IWP diatur sebagai berikut:
a. IDP dan hasil pengembangannya disimpan pada Bank Pemerintah dan diatur dalam peraturan tersendiri;
b. THT-P dan hasil pengembangannya disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. DPK disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk Giro.
Koreksi Anda
