Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan dana IWP diatur sebagai berikut: a. IDP dan hasil pengembangannya disimpan pada Bank Pemerintah dan diatur dalam peraturan tersendiri; b. THT-P dan hasil pengembangannya disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan c. DPK disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk Giro.
Koreksi Anda