Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan penyaluran potongan IWP setiap bulan berdasarkan realisasi penerimaan potongan IWP bulan berkenaan, apabila terdapat kekurangan atau kelebihan akan diperhitungkan pada bulan berikutnya. (2) Penyaluran potongan IWP sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada: a. IDP disalurkan kepada pengelola IDP yang ditunjuk oleh Menhan. b. THT-P disalurkan kepada PT. ASABRI. c. DPK disalurkan kepada Pusku Kemhan.
Koreksi Anda