Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran gaji dan pemotongan IWP dilaksanakan oleh KPPN pembayar gaji. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pekas selaku Baku IV melaporkan realisasi pembayaran gaji dan pemotongan IWP satker yang dilayani KPPN kepada Pusku Kemhan secara berjenjang melalui Baku diatasnya. Khusus di lingkungan TNI, laporan masing-masing UO Angkatan dikirimkan ke Pusku Kemhan melalui Pusku TNI. (3) Pusku TNI mengirimkan kompilasi realisasi pembayaran gaji dan pemotongan IWP sebagaimana yang dimaksud ayat (2) kepada Pusku Kemhan, dengan tembusan Panglima TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI, kepala Staf Angkatan dalam hal ini Asrena Kas Angkatan dan Dirjen Renhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan.
Koreksi Anda