Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola IWP terdiri atas: a. Pengelola IDP yaitu Badan Hukum yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan. b. Penunjukan Badan Hukum sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dengan melibatkan Panglima TNI. c. Pengelola THT-P yaitu PT. Asabri. d. Pengelola DPK dilaksanakan oleh badan perencanaan, keuangan, kesehatan dan badan lain yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI dan pelaksana teknis DPK yaitu Rumkit/ Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda