Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelola IWP terdiri atas:
a. Pengelola IDP yaitu Badan Hukum yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan.
b. Penunjukan Badan Hukum sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dengan melibatkan Panglima TNI.
c. Pengelola THT-P yaitu PT. Asabri.
d. Pengelola DPK dilaksanakan oleh badan perencanaan, keuangan, kesehatan dan badan lain yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI dan pelaksana teknis DPK yaitu Rumkit/ Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
