Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Iuran DPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c digunakan untuk pelayanan kesehatan.
(2) Penggunaan Iuran DPK sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pengadaan bekal kesehatan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan Restitusi sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
