Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Iuran THT-P sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) huruf b merupakan premi asuransi yang harus dibayarkan oleh Prajurit TNI dan PNS Kemhan.
(2) Iuran THT-P sebagaimana dimaksud Ayat (1) dimanfaatkan untuk menyelenggarakan program Santunan Prajurit dan PNS Kemhan dan TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Manfaat Santunan sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas:
a. Santunan Asuransi (SA);
b. Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA);
c. Santunan Resiko Kematian (SRK);
d. Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK);
e. Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD);
f. Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD);
g. Santunan Biaya Pemakaman (SBP);
h. Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S); dan
i. Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA).
(4) Besaran manfaat santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh Menteri Pertahanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
