Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran THT-P sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) huruf b merupakan premi asuransi yang harus dibayarkan oleh Prajurit TNI dan PNS Kemhan. (2) Iuran THT-P sebagaimana dimaksud Ayat (1) dimanfaatkan untuk menyelenggarakan program Santunan Prajurit dan PNS Kemhan dan TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Manfaat Santunan sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas: a. Santunan Asuransi (SA); b. Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA); c. Santunan Resiko Kematian (SRK); d. Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK); e. Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD); f. Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCBKD); g. Santunan Biaya Pemakaman (SBP); h. Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S); dan i. Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA). (4) Besaran manfaat santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh Menteri Pertahanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda