Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang dimutasikan ke instansi lain di luar lingkungan Kemhan dan TNI, maka hak dana pensiun dan tabungan hari tua akan mengikutinya dan iuran wajib Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dipotong pada Kemhan dan TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Prajurit TNI yang melaksanakan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mutasi keluar lingkungan Kemhan dan TNI, maka Iuran Wajib Pegawai yang bersangkutan tidak dipotong pada Kemhan/TNI dan selanjutnya kewajiban serta hak-hak lainnya akan dipindahkan keluar Kemhan dan TNI. (3) Prajurit TNI yang melaksanakan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tetap bertugas di lingkungan Kemhan dan TNI, maka hak dana pensiun dan tabungan hari tua sebagai Prajurit TNI akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan Iuran Wajib Pegawai yang bersangkutan akan tetap dipotong sesuai statusnya yang baru sebagai PNS. (4) Hak Dana Pensiun dan tabungan hari tua Prajurit TNI yang beralih status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda