Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran Wajib Pegawai yang dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji Bruto setiap bulannya, dengan rincian sebagai berikut: a. 4,75 % (empat koma tujuh puluh lima persen) untuk Iuran Dana Pensiun (IDP); b. 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen) untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan (THT-P); dan c. 2 % (dua persen) untuk Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK). (2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai pada saat pegawai negeri menerima penghasilan pertama sampai dengan menerima penghasilan terakhir. (3) (3) Pegawai yang meninggal dunia masih dalam keadaan aktif dikenakan iuran wajib pegawai hanya untuk DPK sebesar 2% gaji bruto dari gaji terusan.
Koreksi Anda