Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pegawai Negeri adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
2. Gaji adalah suatu penghasilan yang diterima oleh seseorang yang berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Gaji Bruto adalah penghasilan seseorang menurut daftar pembayaran penghasilan yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan isteri/suami dan anak.
4. Gaji terusan adalah gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang meninggal, yang diterima oleh ahli warisnya sebesar penghasilan sesuai ketentuan.
5. Iuran Wajib Pegawai yang selanjutnya disingkat IWP adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya dari Gaji Bruto.
6. Restitusi adalah penggantian pembiayaan bagi prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI beserta keluarganya yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non Kemhan dan TNI serta berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari DPK, sesuai persyaratan dan tata cara pengajuan restitusi.
7. Rekonsiliasi adalah proses mencocokkan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
8. Pertanggungjawaban keuangan adalah laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan UNDANG-UNDANG dan peraturan yang berlaku.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan salah satu tugasnya melaksanakan pembayaran atas tagihan kepada negara berdasarkan ketentuan.
10. Badan Keuangan Tingkat I yang selanjutnya disingkat Baku Tk.I adalah badan pelaksana keuangan tingkat Kemhan dan TNI yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Kemhan dan TNI yang dijabat oleh Kapusku Kemhan.
11. Badan Keuangan Tingkat II yang selanjutnya disingkat Baku Tk.II adalah badan pelaksana keuangan tingkat Unit Organisasi yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Unit Organisasi yang di jabat oleh Kapusku TNI, Dirku/Kadisku Angkatan dan Kabidkukem Pusku Kemhan.
12. Badan Keuangan Tingkat III yang selanjutnya disingkat Baku Tk.III adalah badan pelaksana keuangan tingkat Kotama/Lakpus yang www.djpp.kemenkumham.go.id
bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Kotama/Balakpus yang dijabat oleh Kepala Keuangan/ Kepala Dinas Keuangan.
13. Badan Keuangan Tingkat IV yang selanjutnya disingkat Baku Tk.IV adalah badan pelaksana keuangan tingkat Satker yang bertugas menyelenggarakan pengurusan dan pelayanan keuangan negara kepada satu Satker atau lebih yang dijabat oleh Pemegang Kas/Bendahara.
14. Lembaga Pengawas Independen adalah Lembaga Keuangan berupa Badan Hukum atau Badan Usaha diluar struktur organisasi Kemhan/TNI yang bertugas melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan bidang keuangan.
15. Program Pembayaran Pensiun adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja atau Badan atau Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya yang ditunjuk oleh Menhan untuk melayani pembayaran pensiun prajurit TNI dan PNS Kemhan.
16. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
Koreksi Anda
