Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes TNI:
a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Sekjen Kemhan;
b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan;
c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan Tanda Kehormatan;
d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan;
e. Panglima mengajukan permohonan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud huruf d kepada Menteri; dan
f. Panglima mengadakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri
tentang penyelesaian pengurusan Tanda Kehormatan Militer untuk WNA.
Koreksi Anda
