Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Sekjen Kemhan; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; e. Panglima mengajukan permohonan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud huruf d kepada Menteri; dan f. Panglima mengadakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri tentang penyelesaian pengurusan Tanda Kehormatan Militer untuk WNA.
Koreksi Anda