Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Setjen Kemhan:
a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah;
b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; dan
c. Sekjen Kemhan meneruskan usulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan ke Panglima.
Koreksi Anda
