Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; dan c. Sekjen Kemhan meneruskan usulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan ke Panglima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id