Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Kemhan:
a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Panglima dan Sekjen Kemhan;
b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan;
c. Tim Peneliti Pusat Kemhan mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Kehormatan;
d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
e. Menteri mengajukan permohonan Tanda Kehormatan Sipil ke Menteri terkait; dan
f. Menteri mengajukan permohonan Tanda Kehormatan Militer kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
