Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes TNI:
a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Sekjen Kemhan, Kasatker/Satminkal Mabes TNI, Angkatan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan;
c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Kehormatan;
d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; dan
e. Panglima mengajukan permohonan ke menteri.
Koreksi Anda
