Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Kemhan:
a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Panglima dan Sekjen Kemhan;
b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan usul untuk mendapatkan Tanda Jasa;
c. Tim Peneliti Pusat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Jasa;
d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; dan
e. Menteri mengajukan permohonan ke Menteri terkait.
Koreksi Anda
