Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Mabes Angkatan; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Jasa; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Panglima mengajukan permohonan ke Menteri.
Koreksi Anda