Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Mabes Angkatan:
a. Kepala Staf Angkatan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Sekjen Kemhan, Kesatuan di luar Struktur TNI dan Kotama/Balakpus di lingkungan Mabes Angkatan;
b. Kepala Staf Angkatan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; dan
c. Kepala Staf Angkatan meneruskan permohonan ke Panglima.
Koreksi Anda
