Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Kasatker di lingkungan Kemhan; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Panglima bagi Prajurit; dan d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan dan WNI serta WNA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id