Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Setjen Kemhan:
a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Kasatker di lingkungan Kemhan;
b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa;
c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Panglima bagi Prajurit;
dan
d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan dan WNI serta WNA.
Koreksi Anda
