Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Kemhan: a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Panglima dan Sekjen Kemhan; b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; c. Tim Peneliti Pusat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Gelar; d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Menteri mengajukan permohonan ke Menteri Sosial.
Koreksi Anda