Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Kemhan:
a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Panglima dan Sekjen Kemhan;
b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar;
c. Tim Peneliti Pusat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Gelar;
d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; dan
e. Menteri mengajukan permohonan ke Menteri Sosial.
Koreksi Anda
