Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Setjen Kemhan:
a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Kasatker di lingkungan Kemhan;
b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar;
c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Kas Angkatan bagi Prajurit yang telah gugur atau meninggal dunia; dan
d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia.
Koreksi Anda
