Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan kepada perseorangan.
(2) Pengisian formulir mengenai personel yang diusulkan untuk memperoleh Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
