Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan kepada perseorangan. (2) Pengisian formulir mengenai personel yang diusulkan untuk memperoleh Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id