Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana, dan
c. Samkaryanugraha.
(2) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Februari.
(3) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Maret dan minggu pertama bulan September.
(4) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Maret.
Koreksi Anda
