Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan berupa: a. Bintang; b. Satyalancana, dan c. Samkaryanugraha. (2) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Februari. (3) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Maret dan minggu pertama bulan September. (4) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Maret.
Koreksi Anda