Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jasa berupa Medali. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Medali Kepeloporan; b. Medali Kejayaan, dan c. Medali Perdamaian. (3) Pengusulan Tanda Jasa sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan April dan minggu pertama bulan September.
Koreksi Anda