Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jasa berupa Medali.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan, dan
c. Medali Perdamaian.
(3) Pengusulan Tanda Jasa sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan April dan minggu pertama bulan September.
Koreksi Anda
