Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(2) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Pengusulan Gelar diterima Kemhan berdasarkan usul dari Sekjen dan Mabes TNI atau instansi lain setiap saat sesuai kebutuhan.
(4) Pengusulan Gelar diterima dan diusulkan Kemhan kepada Kemsos.
Koreksi Anda
