Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana Militer diberikan kepada: a. prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; b. PNS Kemhan; c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id