Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana Militer diberikan kepada:
a. prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI;
b. PNS Kemhan;
c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata).
Koreksi Anda
