Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi pelayanan administrasi permohonan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan adalah sarana manajemen dalam usaha/kegiatan yang dilakukan untuk membakukan dan menyeragamkan permohonan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
2. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
3. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Prajurit dan PNS Kemhan yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
4. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Panglima yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
7. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
9. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
10. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
11. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara asing.
12. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
13. Tim Peneliti Pusat adalah Tim yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
14. Tim Peneliti Mabes TNI/Angkatan adalah Tim yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta memberikan pertimbangan kepada Panglima/Kepala Staf Angkatan dalam hal pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
