Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
ABK bermanfaat untuk :
a. penataan/penyempurnaan struktur organisasi;
b. penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
c. bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
d. sarana peningkatan kinerja kelembagaan;
e. penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural;
f. penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi;
g. program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan;
h. program promosi pegawai;
i. reward and punishment terhadap pejabat dan Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
j. bahan penyempurnaan program diklat; dan
k. bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
