Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ABK bermanfaat untuk : a. penataan/penyempurnaan struktur organisasi; b. penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja Satker, Subsatker dan/atau unit kerja; c. bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; d. sarana peningkatan kinerja kelembagaan; e. penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural; f. penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi; g. program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan; h. program promosi pegawai; i. reward and punishment terhadap pejabat dan Satker, Subsatker dan/atau unit kerja; j. bahan penyempurnaan program diklat; dan k. bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Pasal.id