Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
ABK menghasilkan informasi berupa :
a. efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
b. prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
c. jumlah kebutuhan pegawai/pejabat;
d. jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja Satker, Subsatker dan/atau unit kerja;
e. standar norma waktu kerja.
Koreksi Anda
