Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan ABK di lingkungan Kementerian Pertahanan, dibentuk Tim ABK Kementerian Pertahanan.
(2) Tim ABK Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Tenaga Analis sebagai anggota.
(3) Tim ABK Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
