Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ABK di Kementerian Pertahanan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal yang secara fungsional membidangi ABK. (2) Pelaksanaan ABK di Satker, Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi ABK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Pasal.id