Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ABK di Kementerian Pertahanan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal yang secara fungsional membidangi ABK.
(2) Pelaksanaan ABK di Satker, Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi ABK.
Koreksi Anda
