Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menggunakan :
a. formulir isian, berupa pengumpulan data dan inventarisasi jumlah pemangku jabatan;
b. wawancara;
c. pengamatan langsung; dan
d. referensi.
Koreksi Anda
