Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menggunakan : a. formulir isian, berupa pengumpulan data dan inventarisasi jumlah pemangku jabatan; b. wawancara; c. pengamatan langsung; dan d. referensi.
Koreksi Anda