Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
ABK dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan penyusunan sebagai berikut :
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penelaahan hasil olahan data; dan
d. penetapan hasil pengukuran beban kerja.
Koreksi Anda
