Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ABK dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan penyusunan sebagai berikut : a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penelaahan hasil olahan data; dan d. penetapan hasil pengukuran beban kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Pasal.id