Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ABK menggunakan metoda membandingkan beban kerja dengan jam kerja efektif per tahun. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian antara volume kerja dengan norma waktu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Pasal.id