Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penyusunan ABK menjadi acuan bagi setiap Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(2) ABK dilaksanakan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan di Satker, Subsatker dan/atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional.
Koreksi Anda
