Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah menghadapi atau mengatasi dampak bahaya bahan kimia yang disebabkan oleh bencana, kecelakaan, kelalaian, dan penyalahgunaannya.
2. Dampak Bahaya Bahan Kimia adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif yang disebabkan oleh bahan kimia.
3. Bahan Kimia adalah semua materi berupa unsur, senyawa tunggal, dan/atau campuran yang berwujud padat, cair, atau gas.
4. Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
5. Bahan Kimia Daftar 1 adalah Bahan Kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.
6. Bahan Kimia Daftar 2 adalah Bahan Kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.
7. Bahan Kimia Daftar 3 adalah Bahan Kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial.
8. Antidotum adalah senyawa yang mengurangi atau menghilangkan toksisitas senyawa yang diabsorbsi.
9. Dekontaminasi adalah proses untuk menghilangkan, atau mengurangi kontaminan, atau menetralkan bahan kimia berbahaya dari korban dan lingkungan sekitarnya.
10. Resiko adalah probabilitas atau kemungkinan terjadinya bahaya bila terpapar atau terkena Bahan Kimia.
11. Penggelaran Bantuan Kesehatan adalah semua upaya dalam menyiapkan seluruh sumber daya kesehatan dalam rangka memberikan bantuan di bidang kesehatan.
12. Satuan Tugas Kesehatan TNI yang selanjutnya disebut Satgaskes TNI adalah satuan tugas berbentuk kerangka, terpadu dan bersifat gabungan terdiri dari unsur-unsur satuan organik kesehatan angkatan, yang dengan mudah dan cepat dapat digerakkan.
13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
14. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.