Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
