Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda