Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan tugas untuk: a. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Kepala Unit Organisasi masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id