Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan tugas untuk:
a. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Kepala Unit Organisasi masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
